SISTEM
DOKUMENTASI RAWAT jalan DAN RAWAT inap
1.
Sistem
Dokumentasi Rawat Jalan
Pasien di rumah
sakit, dapat di katagorikan sebagai pasien poliklinik atau rawat jalan dan
pasien rawat inap. Dari segi pelayanan, data pasien rawat jalan di bedakan
menjadi dua, yaitu :
Pasien yang dapat menunggu dan pasien yang harus
segera ditolong.
Pasien yang menunggu mendapaykan pelayanan adalah
pasien yang berobat jalan yang datang dengan perjanjian dan pasien yang tidak
dalam keadaan gawat.
Menurut
jenis kedatangannya pasien dapat di bedakan menjadi dua, yaitu : pasien lama
dan pasien baru
Pasien baru adalah pasien yang baru pertama kali
datang kerumah sakit untuk keperluan berobat, sedangkan pasien lama adalah
pasien yang pernah datang sebelumnya kerumah sakit untuk keperluan berobat.
Kedatangan pasien kerumah sakit dapat terjadi karena : dikirim oleh dokter
praktek di luar rumah sakit, dikirim oleh rumah sakit lain, puskesmas atau
jenis pelayanan lainnya atau bahkan datang dngn kemauan sendiri.
Prosedur Penerimaan Pasien Rawat Jalan
a.
Pasien
baru
Setiap
Pasien baru di terima di tempat penerimaan pasien (TTP) dan akan memperoleh
nomor pasien yang akan di gunakan sebagai kartu pengenal. Kartu pengenal ini
harus dibawa pada setiap kunjungn berikutnya kerumah sakit yang sama, baik
sebagai pasien rawat jalan ataupun rawat inap.
Setiap
pasien baru akan di wawancarai oleh petugas untuk mendapatkan data identitas dan akan diisikan pada
formulir ringkasan riwayat klinik. Data dari ringkasan klinik di antaranya
berisi : dokter penanggung jawab poliklinik, nomor pasien ( nomor rekam medik
), nama pasien, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status keluarga, agam dan
pekerjaan. Ringkasan riwayat klinik juga di pakai sebagai dasar pembuatan kartu
indeks utama pasien ( KIUP ).
Setelah
pasien mendapatkan pelayanan yang cukup
dari poliklinik, ada kemungkinan kelanjutannya, yaitu :
·
Pasien
boleh langsung pulang.
·
Pasien
diminta datang kembali, pasiendiberi slip perjanjian oleh petugas poliklinik
untuk datang kembali pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan.
·
Pasien
dirujuk atau dikirimkerumah sakit lain.
·
Pasien
harus di rawat ( menjalani rawat inap )
b.
Pasien
lama
Pasien
lama adalah pasien yang datang dengan masalah kesehatan yang sama seperti pada
kunjungan sebelumnya. Pasien lama langsung datang ke tempat penerimaan ppasien
yang telah ditentukan, kedatangan pasien lama ini dapat dibedakan :
·
Pasien
yang datang dengan perjanjian
·
Pasien
yang datang tidak dengan perjanjian
·
Pasien
yang gaat darurat
Pasien
datang ke tempat penerimaan pasien gawat darurat. TTP untuk pien gawat darurat
diberikan pelayanan 24 jam. Berbeda dengan prosedur pelayanan pasien baru dan
lama, pasien gawat darurat ditolong terlebih dahulu, penyelesaian administrasi
dilakukan setelah pasien gawat darurat mendapat pelayanan yang cukup. Beberapa
kemungkinan kelanjutan pasien yang gawat darurat adalah :
·
Pasien
bisa langsung pulang
·
Pasien
dirujuk atau dikirim kerumah sakit lain
·
Pasien
harus dirawat (menjalani rawat inap)
2.
Sistem
Dokumentasi Rawat Inap
Pasienyang
memerlukan perawatan dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu: pasien tidak
urgen, pasien urgen tapi tidak gawat darurat, dan pasien gawat darurat,
penundaan pelayanan tidak akan menambah gawat penyakitnya. Pasien urgen tapi
gawat darurat dapat di masukan kedaftar tunggu. Pasien emergency atau gawat darurat, harus langsung / diprioritaskan untuk
segera mendapatkan perawatan.
Ketentuan umum
penerimaan pasien rawat inap, antara lain: semua pasien yang menderita segala
macam penyakit, diterima di sentral opname pada waktu yang ditetapkan, kecuali
kasus darurat; Diagnosis medis harus tercantum dalam surat permintaan dirawat ;
Sedapat mungkin menyertakan tanda tangan persetujuan untuk tindakan; pasien
dapat diterima untuk menjalani rawat inap, apabil ada rekomendasi dokter, atau
di kirim oleh dokter poliklinik / unit gawat darurat.
Prosedur
PenerimaanPasien Rawat Inap
a.
Pasien
tidak urgen atau pasien urgen tapi tidak gawat darurat
·
Pasien
sudah memenuhi syarat atau peraturan untuk dirawat
·
Setiap
saat pasien atau keluarganya dapat menanyakan pada central opname apakah ruangan yang diperlukan sudah tersedia
·
Apabila
ruangan sudah tersedia maka, pasien dapat segera mendaftar di tempat penerimaan
pasien rawat inap (TPPRI).
·
Pada
saat mendaftar, pasien akan mendapatkan penjelasan mengenai kapan dapat masuk
ruangan, bagaimana cara pembayaran serta tarif- tarifnya dan peraturan pasien
rawat inap.
·
Petugas
TPPRI kan membuatkan kartu identitas pasien dirawat. Kartu identitas pasien di
rawat minimal berisi; nama lengkap, jenis kelamin, nomor rekamm medis, nama
ruangan dan kelas, diagnosis awal ( diagnosis kerja ), serta nama dokter yang
mengirim.
·
Apabila
pasien pernah berobat ke polklinik atau pernah dirawat maka TPPRI akan
menghubungi bagian rekam medik untuk memin ta nomor catatan medis.
·
Petugas
TPPRI juga akan segera menghubungi petugas keuangan untuk menyelesaikan
pembayaran uang muka.
·
Apabila
pembayaran uang muka telah selesai, maka pasien di antar ke ruang petugas.
b.
Pasien
gawat darurat
·
Pasien
yang sudah menjalani pemeriksaan dan membawa surat pengantar untuk dirawat
dapat langsung dibawa keruangan perawatan atau ke ruang penampungan sementara.
·
Jika
pasien telah sudah sadar dan dapat di wawancarai,petugas central opname mendatangi pasien/ keluarganya untuk mendapatkan
identitasnya.
·
Sentral
opname mengecek data identitas ke bagian rekam medis untuk mengetahui apakah
pasien sudah pernah dirawat/ berobat kerumah sakit.
·
Bagi
pasien yang pernah berobat atau di rawat di rumah sakit maka rekam medisnya
segera dikirim keruang perawatan yang bersangkutan dan tetap memakai nomor yang
dimilikinya.
·
Bagi
pasien yang belum pernah dirawat atau
berobat kerumah sakit maka akan di berikan nomor rekam medik.
·
Petugas
sentral opname harus selalu memberi tahukan ruang penampungan sementara
mengenai situasi tempat tidur di ruang perawatan.
Seetelah
tiba di ruang perawatan, pasien rawat inap intensif/ gawat darurat diterima
oleh petugas dan di beri tanda pengenal. Petugas segera menambahkan formulir-
formulir yang diperlukan untuk keperluan pencatatan. Selama perawatan petugas
mencatat semua data perawatan yang diberikan dari mulai pasien tiba di ruangan
sampai dngan pasien tersebut pulang, di pindahkan ataupun meninggal
.Beberapa
hal yang harus dierhatikan demi kelancaran penerimaan pasien rawat inap, adalah
: petuggas yang kompeten, cara penerimaan pasien yang tegas dan jelas ( clear cut ), ruang kerjanya yang
menyenangkan dan lokasi penerimaan pasien yang tepat. Beberapa aturan
penerimaan pasien rawat inap, antara lain :
~
Bagian
penerimaan pasien bertanggung jawab sepenuhnya mengenai pencatatan seluruh informasi yang berkenaan dengan diterimanya seorang pasien di rumah sakit.
~
Bagian
peneriaan pasien harus segera memberi
tahukan bagian- bagian lain terutama bagian yang berkepentingan langsung.
~
Semua
bagian harus memberi tahukan bagian penerimaan pasien, apabila pasien di
izinkan meninggalkan rumah sakit.
~
Membuat catatan yang lengkap tentang jumlah
tempat tidur yang dipakai dan yang tersedia di rumah sakit.
~
Rekam
medis yang lengkap, terbaca dan seragam harus di simpan oleh setiap bagian
selama pasien di rawat.
~
Instruksi
yang jelas harus di ketahui oleh setiap petugas yang bekerja dalam proses
penerimaan dan pemulangan pasien.
Ada enam indikator pelayanan rawat inap
di sebuah rumah sakit, antara lain :
Ø
BOR:
bed occupancy rate ( rata-rata
pemakaian tempat tidur) perhitungannya dalam persen (%)
Ø
LOS:
long of stay, kesatuan dalam hari
Ø
TOI:
bed turn over, tempat tidur dalam
setahun mengalami beberapa kali ganti pasien.
Ø
GDR:
gross death rate
Ø
NDR:
nett death rate, kematian yang ada
dalam 48 jam atau lebih.
Sistem dokumentasi dalam pelayanan rawat
jalan dan rawat inap merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan di rumah
sakit. Keduanya berperan penting dalam pengelolaan informasi karena segala
informasi dapat di peroleh dari pasien.
Secara
umum, rawat jalan dan rawat inap adalah bagian dari pelayanan di rumah sakit.
Akan tetapi, dalam proses untuk mendapatkan
informasi,pencatatan/pendokumentasian memiliki perbedaan isi. Pada rawat jalan
pencatatan yang di perlukan hanya sebatas catatan atau dokumen tentang
identitas pasien,pemeriksaan fisik,diagnosis/masalah,tindakan/pengobatan, dan
pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sedangkan dalam rawat inap
catatan yang penting dalam dokumen medis adalah minimal memuat identitas
pasien,pemeriksaan,diagnosis/masalah,persetujuan tindakan medis (bila
ada),tindakan/pengobatan dan pelayanan lain yang telah diberikan pada pasien.
Sebagai bagian dari sistem informasi
dibidang kesehatan,dokumentasi,merupakan salah satu bagian bukti adanya proses
pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, karena di dalamnya terdapat
data klinis tentang pasien. Berkat kemajuan teknologi di bidang kesehatan, sistem
ini terus berkembang. Salah satu nya
pencatatan melalui elektronik yang dapat mempercepat dan mempermudahkan sistem
informasi terhadap pelayanan kesehatan yang di berikan kepada pasien.
Sebagai
sistem informasi,dokumentasi berguna sebagai alat komunikasi (informasi),dasar
pengobatan,sebagai masukan untuk menyusun laporan epidermiologi penyakit
demografi (data sosial pasien),informasi manajemen rumah sakit, masukan untuk
menghitung biaya pelayanan dan bahan untuk statistik.
SISTEM
PENGUMPULAN DATA REKAM MEDIS
Rekam Medis merupakan suatu keterangan
baik secara tertulis maupun rekaman tentang identitas klien, hasil pengkajian, atau
segala pelayanan dan tindakan medis yang di berikan kepada pasien. Rekam medis
dapat di artikan sebagai dokumen /catatan tentang keadaan pasien.
Dalam pemahaman lebih lanjut, rekam
medis dapat diartikan secara lebih mendalam bukan hanya sebatas catatan saja,
tetapi yang lebih penting sebagai sebuah dokumen yang mengandung segala
informasi yang dapat di jadikan sebagai dasar untuk menentukan tindakan dalam
rangka pelayanan tindakan kepada pasien.
Pelaksanaan sistem pengumpulan data
rekam medis di mulai pada saat pasien diterima sampai keluar dari rumah sakit
dengan segala bentuk tindakan yang di berikan pasien. Pelaksanaan tersebut
bertujuan untuk menunjang tercapai nya tertib administrasi dalam upaya
peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa adanya dukungan sistem
pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, tertib administrasi akan sulit
terwujud padahal tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang
menentukan keberhasilan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Rekam medis
memiliki beberapa tujuan di antaranya sebagai berikut (samil, 2001)
1.
Mempunyai
nilai administrative karena berisi
tindakan berdasar kan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan
paramedis.
2.
Dapat
di gunakan sebagai dasar untuk merencana kan pengobatan dan perawatan yang
harus di berikan kepada seorang pasien.
3.
Adanya
jaminan kepastian hokum atas dasar keadilan dalam usaha menegak kan hukum serta
menyediakan bahan tanda bukti untuk menegak kan keadilan.
4.
Sebagai
bahan untuk menetap kan biaya pelayanan di rumah sakit. Tanpa bukti tindakan
catatan pelayanan, pembayaran biaya pelayanan di rumah sakit tidak dapat di
pertanggung jawab kan.
5.
Dapat
di perguna kan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di
bidang kesehatan.
ISI
REKAM MIDIS
Rekam medis sebagai bagian dari sistem
kumpulan data memiliki aturan yang berlaku dalam penulisan di samping aturan
tentang isi yang ada dalam rekam medik. Secara umum isi rekam medik ada 2.
pertama berisi catatan yang merupakan uraian
tentang identitas pasien, pemeriksaan pasien, diagnosis, pengobatan,serta
tindakan dan pelayanan yang di lakukan dokter/ maupun tenaga kesehatan yang
lain sesuai denagn kompetensi
kedua
adalah dokumen yang merupakan kelengkapan dari catatan tersebut seperti foto
rontgen, hasil laboratorium dan keterangan lain sesuai dengan kompetensi
keilmuannya.
JENIS
REKAM MEDIS
Berdasarkan rekamannya, rekam medis
memiliki 2 jenis yaitu : Konvensional dan elektronik.
Jenis konvensional merupakan jenis yang masih banyak
di pergunakan disetiap rumah sakit seperti pencatatan secara langsuung oleh
tenaga kesehatan. Sedangkan jenis elektronik merupakan sistem pencatatan
informasi dengan menggunakan peralatan yang modren seperti komputer atau
elektronik lainnya.
PROSES
PELAKSANAAN
Dalam pengelolaan rekam medis terhadap
kegiatan yang harus dijalankan, yaitu pencatatan, pengolahan, dan penyimpanan
data medis ( Soeparto dkk, 2006 )
1.
Pencatatan
Merupakan bentuk pendokumentasian segala informasi
medis. Pencatatan memuat data yang akan menjadi bahan informasi. Data pasien
dapat di kelompokan ke dalam 2 kelompok, yaitu data sosial dan data medis.
Data sosial diperoleh pada saatpasiaen mendaftarkan
diri di tempat penerimaan pasien. Sedangkan data medis baru di peroleh dari
pasien apabila pasien telah memasuki unit pelayanan kesehatan.
2.
Pengolahan
Dari hasil pencatatan kemudian di lakukan
pengolahan, yaitu semua bentuk catatan, baik dari hasil rekapitulasi harian
maupun lembar formulir rekam medis, yang selanjutnya di pakai sebagai bahan
laporan rumah sakit. Sebelum di lakukan pengolahan, berkas- berkas rekam medis
diteliti kelengkapannya, baik isi maupun jumlahnya
3.
Penyimpanan
Setelah di olah, kemudian dilakukan penyimpanan
dalam penyelenggaraan rekam medis. Cara penyimpanan ada 2, yakni cara
sentralisasi dengan penyimpanan rekam medis seorang pasien, baik catatan
kunjungan poliklinik maupun catatan selama pasien dirawat yang di lakukan dalan
satu kesatuan. Cara desentralisasi yaitu proses pemisahan antara rekam medis
poliklinik dan rekam medis pasien selama
dirawat. Rekam medis poliklinik di simpan di suatu tempat penyimpanan,
sedangkan rekam medis pasien selama di rawat di simpan pada bagian pencatatan
medis.
PRINSIP
PENCATATAN DALAM REKAM MEDIS
Pencatatan dalam rekam medis pada setiap rumah sakit
memiliki aturan tersendiri. Akan tetapi, pada dasarnya memiliki prinsip yang
sama diantaranya sbb ( Soeparto dkk,
2006 )
1.
Catatan
secara tepat
Tenaga
kesehatan sesuai dengan kompetensinya
harus melakukan pencatatan dalam waktu secepat mungkin dengan pelaksana
observasi dan pemberian tindakan secara tepat. Jika pencatatan di laksanakan
pada akhir dinas, di khawatirkan akan terlupakan dan informasi yang di dapat
tidak akurat.
2.
Hindari pencatatan dengan sistem blok
Kebiasaan
mencatat semua informasi pasien dalam satu waktu atau di kenal sistem blok
memiliki banyak kelemahan seperti kehilangan banyak informasi, tidak akurat dan
waktu pencatatan tidak terstruktur. Oleh karena itu, kebiasaan mencatat laporan
perkembangan pasien dengan mengguankan sistem blok perlu di hindari.
3.
Catat
segera setelah pemberian tindakan
Pencatatn dalam
rekam medik, seharusnya di lakukan setelah pemberian tindakan pada pasien. Hal
ini di lakukan untuk menghindari adanya informasi yang bias dan tidak akurat
pencatatan yang lama tidak mencerminkan respons secara langsung pada pasien
4.
Isi
bagian format pencatatn yang masih kosong
Pencatatan harus
ditulis selengkapnya mungkn untuk menghindari pertanyaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar